Pilkada

Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok

Sebanyak 10 dari 15 calon kepala daerah (cakada) terpilih di Lampung bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, Kamis (9/1/2025).

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 10 dari 15 calon kepala daerah (cakada) terpilih di Lampung bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, Kamis (9/1/2025). 

Sementara, lima cakada lainnya belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, rapat pleno penetapan cakada terpilih akan digelar serentak. "Pleno digelar serentak 9 Januari nanti,” kata Hermansyah, Rabu (8/1/2025).

Sebanyak 10 pasangan cakada di Lampung yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada yakni Eva Dwiana dan Deddy Amarullah (Bandar Lampung), Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Metro), Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin (Lampung Barat), Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar (Lampung Selatan), serta Ardito Wijaya dan I Komang Koheri (Lampung Tengah).

Selanjutnya, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Lampung Timur), Hamartoni Ahadis dan Romli (Lampung Utara), Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto (Tanggamus), Novriwan Jaya dan Nadirsyah (Tulangbawang Barat), serta Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah (Way Kanan).

Sementara lima pasang cakada lainnya sedang menunggu hasil penyelesaian sengketa di MK. 

Mereka adalah Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Pesawaran), Dedi Irawan dan Irawan Topani (Pesisir Barat), Riyanto Pamungkas dan Umi Laila (Pringsewu), Elfianah dan Yudi Wicaksono (Mesuji), serta Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan (Tulangbawang).

Diketahui, lima cakada di Lampung mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. 

Kelima wilayah tersebut yakni Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.

Anggota Bawaslu Lampung Suheri menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi materi gugatan yang diajukan oleh masing-masing cakada. 

Menurutnya, isu terkait netralitas ASN dan politik uang menjadi poin utama dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon dalam sengketa Pilkada di MK.

Bawaslu Lampung kini tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," kata Suheri, Senin (6/1/2025).

Menurut Suheri, setiap kabupaten mengajukan sejumlah dalil gugatan yang cukup banyak, dengan total bisa mencapai belasan hingga puluhan dalil. 

"Namun, secara umum ada empat isu besar yang menjadi fokus gugatan tersebut. Dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved