Pilkada

Penetapan Hasil Pilgub Lampung 2024, KPU Tunggu BRPK

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sejauh ini belum ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Lampung 2024 ke MK.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon terpilih hasil Pilgub Lampung 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sejauh ini belum ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Lampung 2024 ke MK. 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya siap seandainya ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan cagub.

"Sejauh ini belum ada gugatan yang terdaftar di MK. Tapi secara aturan kita tunggu tiga hari kerja. Jadi Rabu besok (hari ini) baru bisa lihat," kata Hermansyah, Selasa (10/12/2024). 

“Untuk Pilgub sepertinya kecil kemungkinan ada gugatan. Kalau untuk kabupaten/kota sudah ada lima daerah,” lanjutnya.

Terkait penetapan pemenang Pilgub Lampung, Hermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu BRPK dari MK. 

"BRPK itu paling lambat diserahkan oleh MK ke KPU Lampung tanggal 19 Desember 2024, tapi bisa jadi juga lebih cepat. Kalau di BRPK ternyata tidak ada gugatan, artinya bisa ditetapkan calon terpilih. Setelah itu baru persiapan pelantikan," sebutnya.

Dia menuturkan, hasil Pilgub Lampung kemungkinan besar akan berjalan landai tanpa adanya gugatan. 

"Yang ada itu di kabupaten. Ada lima daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK," ucap Hermansyah. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved