Pilkada
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada
Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pelantikan kepala daerah kemungkinan akan diundur pada Maret 2025.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai.
"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh dia.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi.
Namun, dia mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan melalui perpres.
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
"Bentuknya perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level presiden,” kata Rifqi.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.