Pilkada

Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada

Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah

Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi. Pelantikan kepala daerah kemungkinan akan diundur pada Maret 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. 

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. 

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025. 

Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. 

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Terbanyak Pilbup

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan Pilkada, yakni 314 permohonan. 

Jumlah permohonan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang khusus laporan tahun 2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar dia. 

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan, dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur. 

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada.

"(Juga) Penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," imbuh Suhartoyo. 

Di sisi lain, masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan lembaga sepanjang penanganan PHPU Pilkada.

MKMK yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang setahun menjadi 31 Desember 2025. 

Terakhir, MK meminta doa dan dukungan kepada masyarakat luas agar MK mampu melaksanakan kewenangan dengan. "Serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik," tandas Suhartoyo. (Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved