Pilkada

Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada

Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah

Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi. Pelantikan kepala daerah kemungkinan akan diundur pada Maret 2025. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pelantikan kepala daerah kemungkinan akan diundur pada Maret 2025. 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai. 

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025. 

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh dia.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi.

Namun, dia mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan melalui perpres. 

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025. 

"Bentuknya perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level presiden,” kata Rifqi. 

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. 

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. 

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025. 

Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. 

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Terbanyak Pilbup

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan Pilkada, yakni 314 permohonan. 

Jumlah permohonan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang khusus laporan tahun 2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar dia. 

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan, dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur. 

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada.

"(Juga) Penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," imbuh Suhartoyo. 

Di sisi lain, masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan lembaga sepanjang penanganan PHPU Pilkada.

MKMK yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang setahun menjadi 31 Desember 2025. 

Terakhir, MK meminta doa dan dukungan kepada masyarakat luas agar MK mampu melaksanakan kewenangan dengan. "Serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik," tandas Suhartoyo. (Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved