Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Oknum Polwan Bunuh Suami yang Intel Polisi, Pingsan saat Jasad Ditemukan

Hampir satu bulan sejak jasad Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025, Briptu Rizka baru ditetapkan tersangka.

Istimewa/TribunLombok.com
TERSANGKA – Briptu Rizka Sintiani (kiri), istri Brigadir Esco Faska Relly ternyata tersangka atas tewasnya suami yang anggota intel polisi Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat. Evakuasi (kanan) jasad Brigadir Esco saat ditemukan pada 24 Agustus 2025 di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Terungkap siasat licik oknum polwan Briptu Rizka Sintiyani membunuh suaminya yang intel polisi, Brigadir Esco Faska Relly.

Hampir satu bulan sejak jasad Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025, Briptu Rizka baru ditetapkan tersangka.

Briptu Rizka sebagai istri Brigadir Esco, ditetapkan tersangka atas tewasnya sang suami pada Jumat (19/9/2025).

Padahal ketika jenazah suami ditemukan, oknum polwan tersebut langsung jatuh pingsan.

Namun gelagatnya dicurigai karena Briptu Rizka tidak pernah melaporkan suaminya yang menghilang sejak 19 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Suhaimi.

“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ucap Suhaimi pada 25 Agustus 2025 lalu.

Akhirnya setelah suaminya ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan, Briptu Rizka pun disebut langsung pingsan.

“Saat penemuan katanya istrinya yang polwan ini sering pingsan, mungkin karena penemuan ini,” ujar Kadus Nyiur Lembang, Muhammad Rijal.

Akhirnya misteri kasus tewasnya Brigadir Esco anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, terungkap.

Justru penyebab tewasnya Brigadir Esco akibat istrinya sendiri yakni Briptu Rizka Sintiyani.

Terkait penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Bripka Rizka setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik Polda NTB.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkapnya dikutip dari TribunLombok.com.

Adapun gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 53 saksi dan beberapa ahli untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Esco.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved