Pilkada

10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya

KPU di 10 kabupaten/kota di Lampung telah menetapkan pasangan calon kepala daerah sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar KPU Bandar Lampung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 kabupaten/kota di Lampung telah menetapkan pasangan calon kepala daerah sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024, Kamis (9/1/2025). 

Sedangkan lima pasangan cakada lainnya belum bisa ditetapkan karena masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pasangan cakada yang telah ditetapkan sebagai pemenang adalah Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung, Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (Pilkada Metro), Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin (Pilkada Lampung Barat), Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar (Pilkada Lampung Selatan), serta Ardito Wijaya dan I Komang Koheri (Pilkada Lampung Tengah).

Selanjutnya, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Pilkada Lampung Timur), Hamartoni Ahadis dan Romli (Pilkada Lampung Utara), Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto (Pilkada Tanggamus), Novriwan Jaya dan Nadirsyah (Pilkada Tulangbawang Barat), serta Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah (Pilkada Way Kanan).

Bandar Lampung

Di Bandar Lampung, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar KPU Bandar Lampung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025). 

Ketua KPU Bandar Lampung Arie Oktara menyampaikan, pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara (74,27 persen) pada Pilkada 2024.

Sementara pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah meraih 91.740 suara. 

Dalam Pilkada Bandar Lampung 2024, pasangan Eva-Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PSI.

"Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024," kata Arie.

Dalam Pilkada Bandar Lampung 2024, jumlah total suara yang masuk sebanyak 409.093 suara.

Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah dan 52.613 suara dianggap tidak sah.

Penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 034 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025.

Arie mengatakan, penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01 tertanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved