Pilkada Lampung

Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung

MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK: Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung. Ketiganya yakni Pilkada Tanggamus, Mesuji dan Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung

Adapun putusan dismissal itu dijatuhkan untuk Pilkada Tanggamus, Mesuji dan Pesisir Barat. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Pilkada 2024 di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 39, 48 dan 30.

Pilkada Mesuji dengan nomor perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada Tulangbawang dengan nomor perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan Pilkada Pesisir Barat dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Sidang Putusan MK untuk Kabupaten Mesuji, Tuba dan Pesibar telah digelar MK dan hasilnya dismissal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Bawaslu Lampung, Suheri, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal maka dianggap selesai.

"Selanjutnya, tiinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pascaputusan dismissal oleh MK," ujarnya.

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, lanjut Suheri, maka MK akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.

Selain Tulangbawang, MK juga telah putuskan hasil guguran untuk Kabupaten Mesuji dan Pesisir Barat, dan hasilnya sama yakni dismissal.

"Jadi untuk Lampung, ada 3 kabupaten, Mesuji Tuba dan Pesibar sudah diputuskan yakni dismissal."

"Sementara untuk Pesawaran putusan diterima, dan Pringsewu baru akan digelar besok (Rabu 5/2/2025)," tandas Suheri.

Usai putusan dismissal MK untuk 3 kabupaten di Lampung, KPU setempat ditarget untuk secepatnya menggelar rapat pleno penetapan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Lampung, Hermansyah mengatakan, rapat pleno penetapan nantinya akan digelar oleh KPU kabupaten yang bersengketa.

"Target kami maksimal 7 Febuari 2025 sudah diserahkan ke DPRD setempat," kata Hermansyah, Selasa (4/2/2025).

Sidang MK

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved