Pilkada Lampung

Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung

MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK: Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung. Ketiganya yakni Pilkada Tanggamus, Mesuji dan Pesisir Barat. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Sidang sesi 2 itu digelar sejak pukul 14.30 WIB.

Berikut daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Pemohon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.

2. Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024. Pemohon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

3. Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. 

4. Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Pemohon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.

5. Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Pemohon Gunawan HS dan Umar Usman.

6. Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Pemohon Saparudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved