Berita Lampung
Aniaya Teman Istri Karena Cemburu, Suami di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi
Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban, JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan, tersangka AK merupakan warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur.
"Kejadian tepatnya di depan Cafe Barak, cafe itu milik korban," katanya, Sabtu (5/8/2022).
Baca juga: BBM Nonsubsidi Naik di Metro Lampung, Pertamax Turbo Dexlite Makin Sulit Terjual
Baca juga: Breaking News Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti Kecelakaan di Bandar Lampung
Penganiayaan dilakukan AK terhadap Jaka menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa tongkat.
Atas penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Karena luka yang cukup serius, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit Mitra Husada.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, langsung melaporkan tindakan kriminal tersebut ke kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung membuat laporan," lanjutnya.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian terhadap korban.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi sudah berhasil meringkus tersangka," ujarnya.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis (4/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.
"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka lantaran koran dekat dengan istrinya," ungkapnya.
"Atas dasar rasa cemburu tersebut, tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Namun, lanjutnya, penyelidikan awal terhadap motif tersebut sampai saat ini masih terus didalami lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)