Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui

Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi. Roy Suryo pakai penyangga leher, digiring dalam bui.

Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra Permana
Roy Suryo pakai penyangga leher saat ditahan polisi. Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi. Roy Suryo pakai penyangga leher, digiring dalam bui. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi.

Roy Suryo resmi ditahan polisi pada Jumat (5/8/2022), setelah dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur.

Dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo pakai penyangga leher, saat digiring ke dalam bui.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan jika Roy Suryo ditahan polisi setelah dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur.

Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam sejak Jumat siang.

Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher

Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita

"Penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian."

"Mulai malam ini (Jumat) dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.

Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

Sehingga, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," jelasnya.

Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo ditahan setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 6 Agustus 2022 dan Peringatan Gelombang Selat Sunda Selatan

Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.

Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini."

"Di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.

Roy Suryo Digiring Penyidik ke Tahanan

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Jumat sekitar pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang mengenakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu, tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.

Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."

"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit."

"Tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," ungkap Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Zulpan pun memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Pemeriksaan Tambahan

Sebelumnya, hingga siang ini belum ada informasi terkait kehadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Namun kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Pitra enggan menjelaskan waktu atau jam kehadiran Roy dalam pemeriksaan hari ini.

Roy rencananya bakal diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB belum ada tanda-tanda kehadiran pakar Telematika itu.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy belum tampak memasuki ruangan penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Roy. Polisi memastikan surat panggilan itu sampai ke pihak Roy untuk menghadiri pemeriksaan tambahan hari ini.

"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo."

"Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dipersangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved