Berita Lampung
Sapi Dimusnahkan Akibat PMK Dapat Kompensasi Rp 10 Juta, Dinas Ungkap Syaratnya
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengungkap, kompensasi itu untuk mengganti sapi yang dimusnahkan karena PMK.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan setempat
Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan dokter hewan setempat, dan
Melampirkan foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out atau surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakukan Keputusan Menteri ini.
Adapun kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan.
"Kalau kita sifatnya ikut regulasi dan memberikan pendampingan di pihak peternak," jelas dia.
Dari data dari Kementerian Pertanian RI dalam laman https://siagapmk.crisis-center.id/ Lampung sejauh ini memiliki 70 kasus sapi potong bersyarat terkait PMK.
Jumlah itu adalah jumlah diantara 1.407 sapi yang terkonfirmasi PMK.
Sementara, 1.272 sapi diantara yang terkonfirmasi PMK saat ini sudah dinyatakan sembuh dan dalam keadaan sehat.
Sebanyak 24 ekor sapi mati karena infeksi PMK, dan sisa dari keseluruhannya masih dalam perawatan.
"Sapi yang belum sembuh 133 ekor," terang laporan dalam laman tersebut
(Tribun Lampung.co.id / V Soma Ferrer)