Berita Terkini Artis

Doddy Sudrajat Beri Pesan ke Faisal Setelah Gagal Rebut Hak Perwalian Gala Sky

Setelah tak berhasil rebut hak perwalian Gala Sky, lantaran kalah banding, Doddy Sudrajat beri pesan ke Haji Faisal, terkait sang cucu.

Tayang:
Kolase Instagram
Ilustrasi Faisal dan Gala Sky, Doddy Sudrajat. Setelah tak berhasil rebut hak perwalian Gala Sky, lantaran kalah banding, Doddy Sudrajat beri pesan ke Haji Faisal, terkait sang cucu. 

Tampaknya keputusan Pengadilan Tinggi Agama ini menjadi angin segar bagi keluarga Haji Faisal. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya.

"Kami bersyukur dan berterima kasih sekali dengan pihak kuasa hukum saya yang telah mengusahakan cucu saya Gala ini masih bisa tetap bersama kami," kata Haji Faisal.

Ayah Fuji ini juga mengatakan jika kepercayan pihak pengadilan akan dijaga sama-sama dan tidak akan mengecewakan.

"Kami akan mendidik dan mengasuh Gala Sky hingga besar," lanjutnya.

Bak pasang badan untuk sang cucu, Haji Faisal akan siap segala apapun yang terjadi, termasuk upaya hukum lain yang akan digunakan oleh Doddy Sudrajat.

"Harapan kita cukup sampai di sini. Ya kalau ada upaya lain lagi kita tetap siap untuk mengikuti permainannya," kata Haji Faisal.

Haji Faisal beserta kuasa hukum akan menunggu 14 hari kedepan, apakah ada upaya lain yang dilakukan pihak penggugat.

Jika pihak penggugat tidak melakukan banding lagi, maka Pihak Haji Faisal akan membuka ruang kepada Doddy Sudrajat untuk berdiskusi masalah wasihat, waris sampai setelah adanya keputusan inkracht.

"Untuk wasihat dan juga waris itu menunggu sampai inkhra dulu baru pintu terbuka semua," kata Kuasa Hukum Haji Faisal.

Dikutip dari Kamus Hukum, Definisi dan arti kata Inkracht adalah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.

Inkracht juga bisa dikatakan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

Baca juga: Venna Melinda Bocorkan Kebiasan Ferry Irawan sebelum Beraksi di Ranjang

Baca juga: Drama Korea Terbaru Big Mouth Episode 5, Sosok Misterius yang Kuntit Yoona SNSD Terungkap

Putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

( Tribunlampung.co.id / Sripoku.com / TribunStyle.com )

Video Doddy Sudrajat bisa ditonton di sini.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved