Berita Lampung
Bawa Paket Sabu, Pengendara Motor Diringkus Polisi di Jalinsum Lampung Selatan
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, penangkapan terduga bandar narkoba berawal dari patroli rutin di sepanjang Jalinsum Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku GH (37) pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pengedar narkoba berinisial GH, warga Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
GH diamankan di Jalan Lintas Sumatra atau Jalinsum Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 02.00 wib
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, penangkapan pelaku GH berawal dari patroli rutin disepanjang Jalinsum
"Pada saat patroli rutin di Jalinsum dini hari tadi kami mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi," katanya.
Baca juga: Pencuri Kios Furniture di Lampung Selatan Tertangkap Polisi di Bandar Lampung
Baca juga: Mobil ASN di Lampung Selatan Ringsek Akibat Kecelakaan di Kalianda, Sempat Tabrak Pohon
"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penyetopan terhadap pengendara tersebut," ujarnya
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada badan dan kendaraan tersebut," ucapnya
Aos mengatakan dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati indentitas pengendara tersebut berinisial GH (37) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang
"Dari pengeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar," katanya
"Lalu petugas juga mendapati delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong," ujarnya
"Serta tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih," ucapnya.
"Dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX milik pelaku," sambungnya.
Baca juga: Diskes Lampung Selatan Lakukan Vaksin Booster Tahap 2 Bagi Nakes
Baca juga: Soundfest DKLS 2022, Ajang Kompetisi Generasi Muda Lampung Selatan
Aos mengatakan, pengendara motor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katibung untuk penyelidikan lebih lanjut
"Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)