Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J ke Putri Chandrawati: 'Jangan Sembunyi di Balik Layar'

Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Ayah Brigadir J kirim pesan ke Putri Chandrawati.

Editor: taryono
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Ayah Brigadir J kirim pesan ke Putri Chandrawati. 

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J untuk Menembak Dinding Rumahnya

Baca juga: Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Kapolri Dikawal Anggota Brimob Bersenjata Lengkap

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

 Irjen Ferdy Sambo Rekayasa kasus

 Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumahnya.

Irjen Ferdy Sambo melakukan tindakan itu untuk membuat seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengumuman penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved