Berita Terkini Nasional

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru, IPW: Tersangkanya Kelas Atas

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit adalah peristiwa yang istimewa.

Editor: taryono
Tangkap layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022). Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit adalah peristiwa yang istimewa. 

"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."

"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.

Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.

"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.

Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.

Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."

"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.

Menurut Mahfud M, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.

"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.

Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.

Komentar Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditanganinya pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

"Tunggu ekspose besok ya (hari ini, red)," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.

Saat dikonfirmasi lagi, Dedi mengatakan, tersangka baru akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved