Berita Lampung
Polres Lambar Ungkap Motif Pembunuhan Dilakukan Oleh 6 Remaja, Satu Pelaku Dendam Kepada Korban
Polres Lampung Barat ungkap motif 6 remaja melakukan pembunuhan terhadap seorang remaja lainnya yang masih jadi pelajar SMP.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Keesokan harinya, lanjut Kapolres, pelaku RCW mengajak ke empat temannya DP, DM, RA, dan T untuk bertemu di kediaman R.
Pada waktu itu para pelaku merencanakan akan mencegat korban di jembatan sungai Way Kabul.
Lalu, ujar Kapolres, sekira pukul 14:00 WIB mereka langsung ke lokasi yang direncanakan tersebut, saat itu korban hendak keluar rumah untuk mengambil paket COD di Kelurahan Fajar Bulan.
RCW mengetahui bahwa korban sedang berteduh di Kelurahan Fajar Bulan karena saat itu sedang hujan deras.
Tersangka RCW meminta DP dan T untuk menjemput korban di lokasi tersebut dan langsung membawa korban ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.
DT dan T memberi tahu korban bahwa RCW sudah menunggu di kebun kopi pinggiran aliran sungai Way Kabul.
Sementara di tempat tersebut RCW, DM, RA dan R sudah menunggu kedatangan mereka.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, di lokasi RCW langsung memukul wajah korban.
Kemudian, pelaku DM dan RA juga memukul korban menggunakan kayu kopi yang membuat korban tersungkur.
Melihat korban tersungkur T langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan batu hingga korban tidak sadarkan diri.
Lanjut Kapolres, karena panik kedua pelaku RA dan DM langsung melarikan diri takut hal tersebut diketahui oleh warga sekitar.
Sedangkan 4 pelaku lainnya DP, RCW, T dan R langsung menyeret korban dan membuangnya ke Aliran Sungai Way Kabul.
Keesokan harinya korban ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RO No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya,” ungkap Kapolres menambahkan. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)