Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diumumkan, Kadiv Humas Polri: Jaga Perasaan

Pihak kepolisian memastikan tak akan mengumumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Tribunnews.com / Naufal Lanten
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui seusai menyambangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Pihak kepolisian memastikan tak akan mengumumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak kepolisian memastikan tak akan mengumumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Satu di antara alasan polisi tak akan mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah untuk menjaga perasaan.

Hingga kini, Polri belum membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Baca juga: Dilaporkan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Bergelar Profesor Diperiksa Polisi

Baca juga: 800 Juta Orang Terancam Kelaparan, Presiden Jokowi Minta Warga Mandiri Pangan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan pihaknya tak membuka motif pembunuhan Brigadir J demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak."

"Baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, kapan motif pembunuhan Brigadir J diungkap?

Dedi mengungkapkan, motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Ia menyebut, alasan Polri tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Baca juga: Seisi Kelas Histeris Guru Pingsan, Anak SD Tewas Ditikam Paman di Sekolah

Baca juga: Ternyata Ada Perselingkuhan 4 Segi, Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan."

"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Sehingga, Agus menuturkan, pihaknya tidak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dedi mengatakan, pihaknya juga mendalami motif Ferdy Sambo setelah ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri."

"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).

Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," jelasnya.

Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman

Di sisi lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Ferdy Sambo tersangka.

Peluang Bharada E bisa bebas dari hukuman meski ia menembak Brigadir J, disampaikan Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad.

Suparji menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang bisa dari hukuman jika terbukti diperintah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.

"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.

"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.

Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.

"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri."

"Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.

Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.

"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya."

"Maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.

Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.

"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved