Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Tandatangani Pakta Integritas BMD

Pemkab Mesuji telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas BMD. Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Mesuji untuk menjaga asetnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BPKAD
Pemkab Mesuji Lampung Tandatangani Pakta Integritas BMD. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD).

Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Mesuji untuk menjaga asetnya.

Serta sebagai bentuk integritas pejabat dan pengguna BMD.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Saputra, Kamis (11/8/2022).

"Secara bersamaan seluruh perangkat daerah telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah pada 10 Agustus 2022 kemarin," ujarnya.

Olpin menjelaskan Pakta Integritas BMD tersebut atas amat peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta tindak lanjut area intervensi manajemen aset melalui Monitoring Center For Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Isi dari Pakta Integritas BMD tersebut  adalah setelah menjalankan tugas, para pengguna aset menyerahkan semua aset BMD.

Baik itu yang tidak bergerak dan bergerak serta semua aset yang digunakan.

Ditambahkannya program Monitoring Center For Prevention KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dari sisi pengelolaan BMD yang bersumber dari APBN dan APBD," ucapnya.

Dijelaskannya Pakta Integritas BMD tersebut dilakukan oleh para pejabat eselon IIIa, IIIb, IV dan pengguna BMD Pemkab Mesuji.

Oleh sebab itu, semua pejabat maupun ASN pengguna BMD wajib melakukan Pakta Integritas BMD.

"Jadi semua pejabat ataupun seluruh ASN pengguna BMD harus tanda-tangan Pakta Integritas BMD," ungkapnya.

Kemudian, Olpin kembali menjelaskan bahwa dengan adanya Pakta Integritas tersebut juga memperjelas BMD tersebut dipergunakan oleh siapa.

Sehingga, memudahkan dalam pendataan maupun pemberian kewajiban terhadap pengguna BMD.

"Barang yang dipakai itu siapa saja, tentunya pada saat memakai atau memulangkannya tentunya mereka punya kewajiban lebih dan punya tanggungjawab," jelasnya.

Lebih lanjut, Olpin menuturkan memang sebelumnya mengenai penggunaan BMD hanya perlu membuat berita acara saja.

Untuk Pakta Integritas BMD tidak dilakukan. Sedangkan saat ini Pakta Integritas BMD dan berita acara pemegang barang turut dilakuka.

"Mudah-mudahan Monitoring Center For Prevention yang ditargetkan KPK ini dapat kita capai," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Saputra lakukan Penandatanganan Pakta integritas. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved