Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Terduga TPPO di Bandar Lampung tawarkan korbannya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku TPPO kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Ringkus 7 Tersangka TPPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung uang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Polda Lampung Tangkap Pelaku TPPO, Tersangka Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur Jadi PSK
Berita lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Satri kepada Tribun Lampung, Rabu (16/3/2022).
Tersangka menjalankan bisnis prostitusi dengan menyediakan wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 1,5 juta. Korbannya masih di bawah umur.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu setiap kali transaksi.
Dalam menjalankan usaha esek-esek, pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya dengan cara mengirimkan foto wanita yang jadi PSK.
“Setiap transaksi nilainya Rp 1,5 juta. Untuk sang PSK mendapatkan uang Rp 1 juta. Sedangkan pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” kata Adi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjajakan para wanita panggilan melalui salah satu aplikasi pada smartphone berupa pesan singkat pencarian jodoh.
Dikatakannya, salah seorang PSK yang dijajakan oleh tersangka masih di bawah umur.
Perbuatan pelaku terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
Lalu, kemudian ditindaklanjuti Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung. Petugas bergerak dan mengamankan 2 wanita di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Kedua wanita yang diamankan masih berusia 15 tahun.
"Kedua wanita muda ini dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Sehingga diduga telah terjadi peristiwa dugaan TPPO atau human trafficking," ujar Adi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Adi menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 2 kunci kamar hotel No. 316 dan No. 308, bill hotel atas nama Berliansyah.
Lalu 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 unit handphone merk Iphone 7 plus warna hitam, dan 1 unit handphone merk Iphone XR warna gold.
Selain itu kepolisian juga turut menyita uang tunai senilai Rp 3 juta, dengan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar.
"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap I ke JPU dan berkoordinasi untuk segera tahap II Kejati Lampung," imbuh Adi.
Sementara Direktur Eksekutif LAda Damar Selly Fitriyani mengungkapkan, kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel tersebut harus menjadi peringatan bagi para orangtua untuk lebih waspada.
Menurutnya, modus para pelaku dalam menjerat korban notabene masih anak-anak dan di bawah umur ini salah satunya dengan memanfaatkan platform online.
"Orangtua harus aware dengan perkembangan teknologi, platform online ini dimanipulasi pelaku dan anak menjadi korban dengan dijerat imingi-iming tertentu sehingga terjerumus. Ini harus kita waspadai bersama," kata Selly
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra)