Berita Terkini Nasional

Penyusun Draf Press Rilis Awal Kematian Brigadir J Mundur dari Jabatan, Beri Surat ke Kapolri

Penyusun press rilis tersebut berinisial FA dimintai tolong Irjen Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J terendus media lokal di Jambi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Penyusun draf press rilis awal kematian Brigadir J mengundurkan diri dari posisinya yang ternyata Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penyusun press rilis tersebut berinisial FA yang dimintai tolong Irjen Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J terendus media lokal di Jambi pada 10 Juli 2022.

FA selanjutnya menyarankan Irjen Ferdy Sambo menggelar konferensi pers sesegera mungkin tentang kematian Brigadir J, selambat-lambatnya pada 11 Juli 2022 sore.

FA menyadari bahwa kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian publik dan sangat sensitif.
FA menyayangkan namanya terseret dalam kasus tersebut.

Menurutnya, para penasihat Kapolri lain sempat berdiskusi dan memberi rekomendasi terkait terseretnya nama FA dalam kasus tersebut.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Bingung Sandiwaranya Irjen Ferdy Sambo, sejak Awal Berubah-ubah

Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terkuak, Laporan Putri Jadi Alasan

FA sendiri mengaku tak mau membebani Kapolri dan penasihat ahli lainnya, oleh sebab itu ia mengundurkan diri.

"Saya di penasihat ahli dirapatkan. Saya mundur karena tak ingin membebani," katanya dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, FA menyatakan bahwa dirinya tidak berada di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi kejadian.

Ia hanya dimintai bantuan oleh Ferdy sambo untuk menyusun draft press release bagi media.

"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022 (pembunuhan Brigadir Yosua).

Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media," terangnya.

Surat pengunduran diri FA dilayangkan di hari yang sama saat penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Uang Palsu Bikin Resah Warga Bandar Lampung, Korban Pedagang Kecil

Baca juga: Rekaman CCTV Jelang Brigadir J Tewas Beredar, Polisi Beri Penjelasan

"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," ungkap FA.

FA jadi penasihat Kapolri sejak tahun 2020 kala Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis.

Pengangkatan FA sebagai penasihat berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 yang diteken oleh Idham Azis pada 21 Januari.

Polri saat ini mendalami adanya dugaan FA terlibat dalam penyusunan skenario kronologi awal kasus Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus Brigadir J.

Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus terus memeriksa sejumlah saksi.

Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR, sopir KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya. (Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved