Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta

Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tipikor berupa P3-TGAI 2022.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Anggota DPRD Lampung Timur jadi tersangka korupsi P3-TGAI 2022, kumpulkan uang Rp 169 juta. 

Ia mengaku, baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.

"Saya baru tahu hari ini, kalau si WY ini diamankan oleh polisi dan jadi tersangka," ujarnya saat diwawancarai di kediamannya.

Ia mengaku, pernah memanggil WY beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY dan menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi. Lalu dia bilang tidak sama sekali," lanjutnya.

Yusron mengatakan, ia selalu mengingatkan kepada anggota partainya di tiap rapat agar tidak terlibat dalam korupsi.

Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pusat.

"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.

Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang akan merugikan.

"Saya juga mengimbau agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur, agar tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved