Berita Terkini Nasional
Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman
"Kita amankan satu pelaku inisial BM warga Malingping, Kabupaten Lebak yang menusuk rekan kerjanya menggunakan gunting," ujar Kapolsek.
Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dibidik Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku penikaman nasabah menyerahkan diri
Sempat buron pasca kasus penikaman menggunakan pisau, pegawai koperasi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku penikaman tersebut terjadi saat melakukan penagihan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan bahwa pelaku penikaman telah menyerahkan diri.
Baca juga: Dijodohkan dengan Frans Faisal, Nathalie Holscher Tak Menutup Diri
Baca juga: Damar Lampung Dorong Pendidikan Reproduksi Untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Menurutnya pelaku secara sukarela menyerahkan diri datang ke Mapolsek Sukarame, sejak Sabtu (25/6/2022) kemarin.
"Sekarang sudah kita amankan di mapolsek," kata Warsito, Minggu (26/6/2022).
Kendati demikian, Warsito belum dapat membeberkan identitas pelaku yang menyebabkan korban luka di bagian punggung dan tangan.
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut.
Yang jelas, lanjut Warsito pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan mapolsek.
"Sudah ditahan, dan akan kita proses seusai hukum yang berlaku," kata Warsito.
Oleh karena itu belum diketahui motif penikaman yang dilakukan pelaku. Termasuk alasan pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Setelah hampir 3 pekan menjadi buronan polisi. "Kalau tidak pasti terus kami buru pelaku ini kemanapun dia pergi," kata Warsito.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah koperasi mengalami lukas sabetan sajam pada hari Kamis lalu.