Berita Terkini Nasional
Bharada E Akhirnya Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).
Untuk keamanan, Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," lanjut Ronny.
Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya ini menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Bersifat Sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.
Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.
Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Diminta Bertobat
Irjen Ferdy Sambo diminta segera bertobat oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebab, Kamaruddin Simanjuntak menilai Irjen Ferdy Sambo kerap membuat pengakuan yang berubah-ubah.
Terkait dengan alibi yang berubah-ubah itu, Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.
Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.
"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas.TV.