Berita Terkini Nasional
Ingin Bebaskan Bharada E, Kuasa Hukum: Kami Minta Dukungan Publik
Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar Bharada E tidak bisa dipidana.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mohon dukungan publik agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
"Kami minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar kliennya tidak bisa dipidana.
Baca juga: Punya Kode Rahasia dengan Eks Pengacara, Terkuak Bharada E di Bawah Tekanan
Baca juga: Bharada E Akhirnya Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"
Hal sama seperti apa yang dilakukan oleh Kliennya. Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," ungkapnya.
Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya masih fokus untuk memberikan pendampingan hingga mempersiapkan saksi yang meringankan Bharada E.
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," paparnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya
Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Jadi Justice Collaborator
Bharada Eliezer alias Bharada E kini menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menerima permohonan Bharada E.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Bocorkan Pesan Jenderal, Tak Bisa Manut, Cabut Kuasanya!
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan KM Ternyata Dijanjikan Uang Rp 2 Miliar oleh Ferdy Sambo
Status Bharada E sebagai justice collaborator ini telah diberikan LPSK sejak, Jumat (12/8/2022).
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).
Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.
Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.
"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."
"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.
Perlindungan Keluarga Bharada E
Selain Bharada E, orangtuanya yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Ini dilakukan demi dapat memberikan rasa aman kepada keluarga Bharada E.
arus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengabarkan, saat ini kondisi orangtua Bharada E aman dan sehat.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).
Untuk keamanan, Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," lanjut Ronny.
Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya ini menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Bersifat Sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.
Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.
Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Diminta Bertobat
Irjen Ferdy Sambo diminta segera bertobat oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebab, Kamaruddin Simanjuntak menilai Irjen Ferdy Sambo kerap membuat pengakuan yang berubah-ubah.
Terkait dengan alibi yang berubah-ubah itu, Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.
Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.
"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas.TV.
Kamaruddin mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri lantas melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menerima laporan polisi tersebut dan mengklaim telah memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Namun belakangan Ferdy Sambo membuat pengakuan baru ketika diperiksa Tim Khusus atau Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Sambo, istrinya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat masih berada di Magelang.
"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istrinya di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.
Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.
Bharada E tidak tahu rencana pembunuha Brigadir J
Pengacara Bharada Eliezer menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Yoshua.
“Atas apa yang terjadi, klien kami tidak tahu rencana yang ada di TKP. Eliezer mengakui melakukan pembunuhan namun klien saya tidak ada niat.”jelas Ronny Talapessy, seperti dikutip Kompas.TV.
Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.
Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.
"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan kini tim kuasa hukum fokus pada pendampingan berkas Bharada E untuk persidangan nanti.
“Kita saat ini fokus ke pendampingan berkas saudara Bharada E Kita menyiapkan saksi yang meringankan. Supaya di persiadangan bisa ada pembelaan yang maksimal,”kata Ronny.
Ronny Talapessy Beberkan 3 Alasan Mengapa Bharada E Akhirnya Menembak Brigadir J
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan kliennya melakukan penembakan.
Salah satunya adalah Bharada E masih membawa sifat seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).
"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia.
Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.
Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.
“Sudah enggak ada pilihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak,” ujar Ronny.
Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.
LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.(Tribunnews.com/Faryyanida) (KompasTV/ Muhammad Fajar Fadhillah) (Tribunnews.com/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com