Berita Lampung
Pemeras Modus Video Asusila Ditangkap, Polisi Minta Warga Cerdas Media Sosial
Atas kasus pria dijebak pakai video asusila di Pringsewu Lampung, kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dan cerdas media sosial.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria di Pringsewu Lampung dijebak pakai video asusila di media sosial hingga diperas jutaan rupiah.
Atas kasus pria dijebak pakai video asusila di Pringsewu, kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dan cerdas media sosial.
"Sebagai pengguna media sosial kita harus cerdas dan berhati-hati, sebab ini kan eranya digitalisasi, semua bisa diakses hanya dengan sekali klik," kata Humas Polres Polres Pringsewu Aipda Suhud kepada Tribun Lampung, Selasa (16/8/2022).
Dengan adanya kasus pemerasan dengan modus asusila lewat sosial media di Pringsewu ini, Suhud juga meminta masyarakat jangan mudah terbujuk orang asing di media sosial.
Ia juga meminta masyarakat Pringsewu mengecek kembali jika ingin lebih dekat dengan teman di media sosial.
Baca juga: Tertipu Profil Wanita Cantik, Pria Lampung Rela Video Call Vulgar Malah Diperas
Baca juga: Siswi SMP di Pringsewu Lampung Jadi Korban Asusila Pacar, Orangtua Korban Lapor Polisi
"Cek itu akun palsu atau bukan, jangan sembarangan dekat dengan orang tak dikenal di media sosial," ungkapnya.
"Fungsi media sosial kan untuk berinterkasi dengan orang lain, tapi kita sebagai pengguna harus cerdas, jangan mudah percaya," imbuhnya.
Suhud mengimbau supaya masyarakat segera lapor ke Polres Pringsewu jika mendapati kasus pemerasaan melalui media sosial.
"Selain kasus pemerasan, kasus apapun yang berkaitan dengan media sosial dan masyarakat merasa dirugikan, segera lapor. Pasti akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Masyarakat juga diminta jangan takut dan ragu untuk melapor.
Sebab menurutnya, banyak yang menjadi korban kejahatan di media sosial, namun masyarakat enggan melapor karena takut.
Tangkap Pelaku
Baca juga: Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa
Baca juga: Perdana, Lomba Seni Suara Burung Perkutut di Pringsewu Lampung
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus asusila.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya DD (23), warga Pekon Margakaya, kemudian ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, serta DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
Feabo mengungkapkan, kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," kata Feabo, Selasa (16/8/2022).Atas laporan tersebut, ketiganya kemudian ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Feabo juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan video call asusila dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tanpa busana,” ungkapanya.
Dengan screenshot tersebut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta.
Namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit Ponsel dan 1 unit mobil.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Risntanti)
