Berita Lampung
106 Narapidana di Lampung Mendapat Remisi Bebas HUT ke-77 Republik Indonesia
"Secara total pada HUT ke-77 RI ini keseluruhan kita berikan remisi kepada 5.313 orang.," ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (17/08/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 106 narapidana mendapat remisi bebas HUT ke-77 RI oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, sebanyak 106 narapidana mendapat remisi langsung bebas HUT ke-77 RI tahun ini.
"Secara total pada HUT ke-77 RI ini keseluruhan kita berikan remisi kepada 5.313 orang.," ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (17/8/2022).
Adapun rinciannya Lapas kelas II A Kotabumi Lampung Utara 2 orang, Lapas kelas II A Kalianda 2 orang, Lapas Kelas II A Metro 14 orang.
Lapas Narkotika kelas II A Bandar Lampung 38 orang, Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung 2 orang, Lapas Kelas II B Kota Agung 6 orang.
Baca juga: Serunya Panjat Pinang Kemerdekaan di Way Kandis Bandar Lampung setelah 2 Tahun Pandemi
Baca juga: Peringati HUT ke-77 RI, PMI Pesawaran Gelar Kegiatan Donor Darah Warga
Lalu Lapas Kelas II B Way Kanan 5 orang, LPKA Bandar Lampung 3 orang, Lapas Kelas II B Gunung Sugih 1 orang.
Serta Rutan Kelas I B Bandar Lampung 9 orang dan Rutan Kelas II B Kota Agung 2 orang.
Kemudian Rutan Kelas II B Sukadana 5 orang, Rutan Kelas II B Menggala 9 orang, dan Rutan Kelas II B Krui 8 orang.
"Lapas kelas I Bandar Lampung tidak ada yang bebas langsung hari ini,"
"Termasuk juga Rutan Kelas II B Kotabumi juga tidak ada yang bebas langsung dihari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi.
Sementara untuk remisi umum atau pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan tercatat ada 5.207 orang napi.
Pemberian remisi memenuhi persyaratan atau sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Heboh Gus Samsudin dan Pesulap Merah Akrab Saat Pawai Kemerdekaan di Mesuji, Ternyata eh Ternyata
Baca juga: Hebohnya Puluhan Mobil Hias Arak-Arakan Keliling Metro peringati HUT ke-77 RI
"Kalau yang kita usulkan ada sebanyak 5.362 napi dari 16 instansi baik lapas, rutan hingga LKPA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," kata Edi
Ditambahkan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi bahwa hunian keseluruhan napi di Lampung mencapai 9.052 hunian.
Dari rumah tahanan (rutan) hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berjumlah 16 institusi yang ada dibawah Kanwil Kemenkumham Lampung
Dengan rinciannya yakni untuk pidana umum ada sebanyak 3.275 orang, dan pidana khusus 1.980 napi.
"Tapi hari ini hanya 5.313 orang napi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari remisi tersebut," kata Farid
Jadi ada 2 syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun syarat tersebut di antaranya administrasi dan syarat substantif.
"Syarat administrasi itu misalnya napi harus menjalani pidana penjara minimal 6 bulan termasuk juga pidana korupsi (pidsus) atau sama dengan pidana lainnya," kata Farid
Tetapi pidana yang korupsi ini dikhususkan lagi peraturan PP 99 atau lainnya.
Lalu syarat lainnya subtantif itu bagaimana cara dia atau napi itu didalam lapas atau rutan yang berbuat baik.
Kemudian menjalankan semua program yang ada didalam penjara.
"Jadi itu syarat mutlak harus yang mendapatkan remisi," kata Farid
Termasuk syarat sel isolasi, kalau dia atau tersangka tidak di register F atau cuma hanya sebagai pengingat saja atau pelanggaran dia masih dapat.
"Kalau dia masuk dalam masuk ke buku register F tidak mendapatkan remisi pada tahun itu," kata Farid
Harapannya kepada napi yang nantinya bebas harus disyukuri dan terus berbuat lebih baik.
Karena nantinya manfaat napi tersebut bebas itu buat diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Lalu instrospeksi untuk menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Jangan berbuat pidana lagi dan berbuat baik dikemudian hari agar tidak terjerat pidana lagi," kata Farid
Sementara Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan penerima remisi ini bisa kembali kepada masyarakat dengan siap secara psikis keterampilan hingga sosial.
"Menjadi warga yang positif dalam pembangunan dan dalam menciptakan Kamtibmas,"
"Pembinaan yang dilakukan ini bisa berhasil kepada warga binaan bisa siap secara keseluruhan," kata Fahrizal.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)