Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Ajukan Anggaran Pemilu 2024 Rp 56 Miliar

Aanggaran yang diajukan KPU Bandar lampung untuk Pemilu 2024 mendatang sekitar Rp 56 miliar.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi. KPU Bandar Lampung ajukan anggaran Pemilu 2024 Rp 56 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung telah mengadakan rapat koordinasi dengan DPRD Kota mengenai anggaran Pilkada 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan Kamis (18/8/2022) kemarin.

Menurutnya, pertemuan antara KPU dan DPRD Kota ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU Provinsi.

"KPU meminta kami segera melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran Pilkada," kata Dedy, Jumat (19/8/2022).

Dedy mengatakan, KPU Bandar Lampung sebelumnya telah mengajukan anggaran tersebut.

Baca juga: KPU Pesawaran Jadikan Dua Sekolah Tempat Tes Perekrutan PPK Pemilu 2024

Baca juga: Bentuk Tim Verifikator KPU Bandar Lampung Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Adapun anggaran yang diajukan KPU kota untuk Pilkada 2024 mendatang sekitar Rp 56 Miliar.

Dijelaskan, dari anggaran Rp 56 miliar itu terjadi cost sharing dengan pemerintah provinsi sebesar Rp 16 miliar.

Anggaran Rp 16 miliar ini peruntukan nya digunakan untuk pembiayaan petugas badan ad hoc.

"Honor KPPS relawan demokrasi, dan juga untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Dedy.

Sedangkan anggaran Rp 40 miliar dialokasikan dari APBD Kota Bandar Lampung.

Jika melihat dari anggaran APBD tahun 2020, Dedy menyebut ada kenaikan meskipun tidak begitu signifikan.

"Ada kenaikan Rp 1 miliar, karena kalau kita lihat dari anggaran APBD 2020 hanya Rp 39 miliar," kata Dedy.

Menurutnya, usulan untuk anggaran Pilkada 2024 tersebut mulai dialokasikan dari APBD 2023.

"Jadi mulai dialokasikan dari APBD 2023 dari total kebutuhan anggaran yang kita usulkan," kata Dedy.

Hal tersebut juga dilakukan mengingat ada penyesuaian anggaran berkaitan dengan honor badan ad hoc.

Dedy mengatakan, KPU Bandar Lampung menyesuaikan dengan berdasarkan SK Kementerian Keuangan.

Menurut Dedy, honor badan ad hoc sendiri bakal disesuaikan dengan anggaran Pilkada sebelumnya.

"Kita sesuaikan dengan honor yang sebelumnya kita susun berdasarkan Pilkada 2018," kata Dedy.

Sebelumnya, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Hamami mengatakan ada kenaikan honor ad hoc.

Hamami menjelaskan, kenaikan honor ad hoc berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022.

"Berdasarkan petikan dalam surat tersebut, nantinya ketua PPK mendapat honor sebesar Rp 2,5 juta," kata Hamami.

Sedangkan anggota PPK Rp 2,3 juta untuk pemilu. Namun untuk pilkada 2024 KPU Kota juga sedang mengusulkan ke pemerintah kota.

"Anggaran pilkada tidak berbeda jauh dengan pemilu, misal honor untuk ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta," kata Hamami.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved