Berita Terkini Nasional

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini oleh Perhimpunan Dokter Forensik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan segera diumumkan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Hasil autopsi ulang Brigadir J akan diumumkan hari ini. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diumumkan hari ini, Senin (22/08/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan segera diumumkan.

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dikabarkan akan menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Info yang saya dapat seperti itu,"

"Hasil otopsi diumumkan di PDFI besok," kata Dedi Prasetyo lewat pesan singkat dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv, Minggu (21/08/2022).

Baca juga: Lika-Liku Perjalanan Hidup Nathalie Holscher, dari Jual Minuman hingga Cerai dengan Sule

Baca juga: Pernyataan Faisal Soal Kabar Putrinya Fuji Hamil dengan Thariq Halilintar

Diketahui, dokter forensik melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir J di Sungai Bahar, Jambi, pada 27 Juli 2022. 

Sementara Komnas HAM hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan dokter forensik.

Hal tersebut untuk mengetahui penyebab pasti terkait kematian Brigadir J.

"Misalnya gini, kita katakan soal jenazah itu kan masih menunggu hasil autospi ulang itu, diperkirakan delapan minggu,"

"Hasil autopsi itu penting untuk memastikan penyebab kematian dari Josua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Karena itu, pihaknya menunggu hasil autopsi ulang keluar.

Sebelumnya, Ketua Tim Dokter Forensik sekaligus Ketua PDFI, dokter Ade Firmansyah menyatakan, hasil autopsi jenazah Brigadir J akan keluar antara 4 hingga 8 minggu.

Baca juga: Heboh Kabar Fuji Hamil Duluan, Faisal Singgung Khilaf

Baca juga: Nathalie Holscher Banting Tulang Kerja Jadi SPG Rokok, Penghasilannya Rp 5 Juta

Ini karena proses autopsi ulang mengalami beberapa kesulitan.

Seperti jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan.

Karena itu, proses membutuhkan waktu yang cukup panjang dan harus berhati-hati.

Menurutnya, membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan.

Kemudian diperkirakan memerlukan waktu 4 hingga 8 minggu, untuk hasil keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Rekaman CCTV

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J setelah dapatkan CCTV dari pos satpam.

Rekaman CCTV di pos satpam tersebut yang menjadi kunci bagi Tim Khusus Polri untuk mengungkap keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.    

Dengan didapatkannya rekaman CCTV di pos satpam, Tim Khusus Polri yakin barang bukti pendukung sudah lengkap hingga tetapkan Putri Candrawathi masuk sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Baca juga: Shireen Sungkar minta Doakan Jodoh Laudya Cynthia Bella, Dikabarkan Menikah dengan Pangeran Dubai

Baca juga: Doddy Sudrajat Sumringah Pamer Gebetan Baru Selepas Cerai dari Puput

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022), mengutip dari Tribunnews.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.

“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Andi mengatakan, rekaman CCTV dugaan kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi satu di antara dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui ia bersama Brigadri J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Sedangkan KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved