Berita Terkini Nasional

Peran Putri Candrawathi dari Ikut Rapat Pembunuhan sampai Bagi Uang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya diperiksa pada 18 Agustus 2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kiri) dan Brigadir J semasa hidup (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya diperiksa pada 18 Agustus 2022.

Namun ditunda karena istri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan sakit.

Putri juga tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

Baca juga: Sesumbar Suaranya Mirip Syahrini, Lucinta Luna Panik Suaranya Tetap Ngebass

Baca juga: Pernyataan Faisal Soal Kabar Putrinya Fuji Hamil dengan Thariq Halilintar

"Seharusnya kemarin kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadi J di antaranya mengikuti rapat rencana pembunuhan.

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Putri terungkap menangis saat rapat.

Sedangkan Ferdy Sambo terlihat marah.

Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.

Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/08/2022). 

Baca juga: Nathalie Holscher Banting Tulang Kerja Jadi SPG Rokok, Penghasilannya Rp 5 Juta

Baca juga: Heboh Kabar Fuji Hamil Duluan, Faisal Singgung Khilaf

Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy.

Selain ikut rapat pembunuhan, Putri Candrawathi juga diduga menggiring Brigadir J ke rumah dinas.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.

Mereka sebelumnya singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.

 "(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Tak hanya mengikuti rapat pembunuhan dan menggiring Brigadir J ke rumah dinas, Putri Candrawathi juga terlibat dalam pembagian uang kepada pelaku.

"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Disebut Dukun, Pesulap Merah Sindir Balik Firdaus Oiwobo Banyak yang Halu

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini oleh Perhimpunan Dokter Forensik

Diketahui, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua.

Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Rekaman CCTV

Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Ia mengaku, dalam rekaman CCTV menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belum ditahan

Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi karena alasan sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus Brigadir J.

"Belum (ditahan). (PC) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Belum ditahannya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI P, Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.

Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.

Ia menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved