Berita Lampung

Melarikan Wanita dengan Kekerasan, Dua Warga Lampung Utara Terancam 9 Tahun Penjara

JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Kedua pelaku di Mapolsek Bunga Mayang. Melarikan wanita dengan kekerasan, dua Warga Lampung Utara terancam 9 tahun penjara. 

"Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi," tambahnya.

Berikut juga JND, bersama diamankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia no pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban.

“Selain itu satu buah borgol,” ujarnya.

keduanya lanngsung kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya diancam pasal 338 ayat 2 KUH Pidana, dengan kurungan 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved