Berita Lampung
Pencuri Motor di Kotabumi Lampung Utara Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara menangkap dua pencuri motor setelah melakukan penyelidikan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Anak korban lainnya membukakan pintu. Saat itu pelaku berkata, “Dek saya disiuruh bapak ngambil baju dikarenakan baju bapak robek, sama rokok jagoan yang di belakang," kata pelaku.
Lalu anak korban memberikan baju dan rokok milik bapaknya tersebut.
Selain itu, pelaku meminjam sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4272 KG, milik korban.
“Pelaku beralasan mengantar baju dan rokok yang diambil oleh pelaku tersebut untuk korban,” ujarnya.
Tidak berselang lama, korban pulang ke rumah.
Betapa terkejutnya korban, ketika tahu motornya sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kotabumi Kota.
Kedua tersangka diamankan setelah polisi dapat informasi adanya motor curian yang hendak dijual.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)