Pemilu 2024

6 Calon Anggota Bawaslu Lampung Dijadwalkan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan 26 Agustus 2022

Enam calon anggota Bawaslu Lampung akan ikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Agustus 2022 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Enam calon anggota Bawaslu Lampung akan ikuti uji kelayakan dan kepatutan atau atau fit and proper test pada 26 Agustus 2022 di Hotel Sari Pacific Jakarta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Enam calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Proses uji kelayakan dan kepatutan enam calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebenarnya sudah berlangsung sejak 23 Agustus sampai nanti 6 September 2022.

Enam calon anggota Bawaslu Lampung sebelumnya sudah dinyatakan lulus di tahapan tes kesehatan dan wawancara oleh tim seleksi kini tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Enam calon anggota Bawaslu Lampung yang akan mengikuti uji kelayakan yakni Apriliwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi dan Suheri.

Mereka sebelumnya sudah dinyatakan lulus di tahapan tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi.

Baca juga: Profil Sekretaris DPC PKB Cecep Jamani, Pilih Mundur dari Manajer Budidaya Udang Beralih ke Politik

Baca juga: RS Urip Sumoharjo Tambah Center Pelayanan, Ada Kolam Terapi untuk Pasien Stroke

Berdasarkan undangan yang ditujukan kepada seluruh peserta uji kelayakan dan kepatutan, terlampir jadwal masing-masing di Bawaslu Provinsi Lampung.

Khususnya calon anggota Bawaslu Lampung akan dilakukan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Uji kelayakan dan kepatutan bertempat di Hotel Sari Pacific Jakarta.

Dilansir dari situs resmi Bawaslu RI berharap para peserta untuk dapat mengikuti uji kelayakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut.

1. Biaya Akomodasi dan tiket PP ditanggung oleh masing-masing peserta;

2. Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai untuk registrasi;

3. Peserta dari unsur Pegawai Negeri Sipil membawa Surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaian;

Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Jajanan Hits Pu-Ya Corndog di PKOR Way Halim

Baca juga: Profil Wakil II Ketua DPRD Metro Lampung Ahmad Kuseini, Hobi Olahraga untuk Kebugaran Tubuh

4. Peserta dari unsur Dosen membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari Rektor/Dekan;

5. Peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dengan membawa surat izin dari Ketua KPU dan KPU Provinsi;

6. Peserta membuat visi dan misi program kerja dengan ketentuan sebagai berikut: 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved