Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Temukan Data Ganda Parpol dalam Tahap Verifikasi Administrasi
Pengamatan melalui Sipol dilakukan Bawaslu Lampung dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamatan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) dilakukan Bawaslu Lampung dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Hasilnya, hampir semua dari 24 parpol yang ingin mengikuti Pemilu serentak 2024 ditemukan data ganda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, Sabtu (27/8/2022).
Bahkan menurut Hermansyah ada beberapa parpol yang mencantumkan identitas keanggotaan berasal dari luar Provinsi Lampung.
"Padahal kan basis penentuannya satu banding 1.000 keanggotaan dari data penduduk setempat," kata Hermansyah.
Selain kegandaan identitas, juga ditemukan ganda eksternal partai.
Contohnya anggota partai A juga terdaftar di partai B.
Untuk masalah ini pihak yang bersangkutan harus memilih 1 parpol dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut dapat diunggah melalui Sipol.
Namun jika tidak ditemukan titik temu antara partai A dan B sehingga dilakukan klarifikasi langsung ke KPU.
"Klarifikasi ini diperlukan untuk mengetahui partai mana yang dia pilih," kata Hermansyah
Kendati demikian, lanjut Hermansyah saat ini sistem sudah lebih memudahkan dalam hal klarifikasi.
Cukup dengan mengunggah pernyataan melalui Sipol.
"Sekarang kan simple, jadi klarifikasi tidak harus tatap muka," kata Hermansyah.
Selain hal hal tersebut, Hermansyah mengakui masih banyak masyarakat non partisan yang identitasnya dicatut oleh parpol.
Laporan mengenai pencatutan identitas warga ini bisa dilakukan di setiap posko aduan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan laporan berkala, per Jumat (26/8/2022) terdapat 78 orang membuat laporan pengaduan resmi ke Bawaslu se-Lampung.
"Kalau TNI Polri belum ditemukan, ada dari ASN dan pegawai PPPK. Paling banyak masyarakat sipil biasa," kata Hermansyah.
Kendati demikian, Hermansyah menyebut sebenarnya masih banyak lagi data masyarakat yang dicatut oleh parpol.
Namun tidak membuat laporan pengaduan secara resmi ke pihak Bawaslu.
"Sebenarnya banyak, posko aduan diinisiasi Bawaslu untuk memfasilitasi masyarakat yang nama nya dicatut," kata Hermansyah.
Padahal, lanjut Hermansyah KPU hanya meminta masyarakat yang data nya dicatut mengisi form keberatan.
Sehingga kemudian KPU dapat menghapus data tersebut dari Sipol. "Mungkin mereka takut atau apa, sehingga tidak buat aduan resmi ke kita," kata Hermansyah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)