Berita Terkini Nasional

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Selasa, Ferdy Sambo Akan Dihadirkan

Polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan rencananya menghadirkan Irjen Ferdy Sambo.

Tayang:
Kolase Tribunnews.com/Tribunjambi/Wartakota
Foto ilustrasi, lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan rencananya menghadirkan aktor intelektualnya yakni Irjen Ferdy Sambo. 

"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi.

Selain itu kata Dedi, rekonstruksi juga bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan begitu, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujarnya.

Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup. "Ya (berlangsung tertutup)," kata Dedi.

Penyidik dalam rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

Sedangkan pihak eksternal yang bakal turut dihadirkan adalah Komnas HAM dan Kompolnas HAM.

"Hanya penyidik, JPU. (Eksternal) Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.

Dedi memastikan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved