Berita Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung minta penyidik Bareskrim Polri lengkapi berkas empat tersangka pembuhuhan Brigadri J, tentang kesesuaian alat bukti.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung minta penyidik Polri lengkapi empat berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Permintaan dari Kejaksaan Agung terkait berkas kesesuaian alat bukti dalam tidak pidana pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung juga minta kelengkapan detail empat berkas perkara empat tersangka pembuhuhan Brigadir J ke penyidik Polri.
Sebelumnya, Kejagung menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, empat berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan kembali ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan
Baca juga: Bareskrim Polri: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
Fadil menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik terkait alat bukti.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkasa perkara kepada penyidik.”
“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Namun, hingga saat ini, Fadil mengatakan berkas perkara keempat tersangka masih berada di Kejagung.
Ia mengatakan kelengkapan berkas ini diperlukan karena akan dibawa ke pengadilan untuk keperluan persidangan.
Dalam persidangan semua persyaratan materi harus lengkap secara formil dan materiil agar bisa dibuktikan.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa sehingga jaksa itu ketika membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelas Fadil.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 29 Agustus 2022, Sehari Dua Motor di Bandar Lampung Hilang Digondol Pencuri
Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Selatan, Shelin Tan Apriliani Ingin Masuk Akpol
Kejagung sudah menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Dikutip dari Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penelitian terhadap berkas perkara dari empat tersangka akan dilakukan selama 14 hari.
Penelitian ini katanya untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil ataupun materiil.
Ketut menambahkan proses penelitian berkas perkara ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Adapun nomor berkas perkara masing-masing tersangka adalah:
- Ferdy Sambo dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIP tertanggal 19 Agustus 2022.
- Bharada E dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tertanggal 19 Agustus 2022.
- Bripka Ricky Rizal dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIP tertanggal 19 Agustus 2022.
- Kuat Maruf dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tertanggal 19 Agustus 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengaku untuk penyerahan berkas Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo baru diterima Kejagung.
“Berkas ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” paparnya.
Rekonstruksi Kasus Dilakukan Besok, Hadirkan Seluruh Tersangka
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kelima tersangka akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Dedi menambahkan seluruh tersangka akan didampingi pengacara masing-masing.
“Tanggal 30 Agustus 2022 akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang. Selain menghadirkan lima tersangka yang didampingi pengacara,” katanya.
Selain tersangka, Dedi mengatakan rekonstruksi juga akan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses rekonstruksi kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fakta.
“Semuanya transparan tidak ada yang ditutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” tegasnya.
Listyo menambahkan dirinya mengatakan seluruh rincian proses rekonstruksi merupakan wewenang dari penyidik.
Ia hanya mendoakan agar rekonstruksi sesuai dengan komitmen Polri.
“Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita,” ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)