Berita Terkini Nasional
Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan
Polri belum menerima berkas tertulis pengajuan banding Ferdy Sambo dan Polri tetap memutuskan dalam 21 hari sejak menyatakan banding.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Mabes Polri belum menerima berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo usai diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dalam peraturan kepolisian, Polri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan pengajuan banding dari Ferdy Sambo sejak menyatakan banding di akhir sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya apakah ada atau tidak berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo, Polri tetap memutuskannya dalam 21 hari.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022), sampai saat ini Polri belum menerima berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Tribunnews.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Takkan Kenakan Baju Tahanan Besok
Baca juga: Polri Serahkan Berkas Penyidikan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung Sepekan Lalu, Kini terus Dilengkapi
Dalam aturan, Dedi menyebut Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Namun Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal berkas pengajuan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum.
Baca juga: Asyik Judi Remi di Rumah, 4 Warga Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi
Baca juga: Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Janji Berantas Judi, Bila Ada Kami Tindak
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.