Berita Terkini Nasional
Soal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri Sebut Akan Diuji di Pengadilan
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan ada atau tidaknya adegan Ferdy Sambo menembak Brigadir J akan diuji di pengadilan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bicara mengenai adegan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Mengenai hal tersebut, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan akan diuji di pengadilan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Diketahui, Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo
Baca juga: Detik-detik Bharada E Tembak Brigadir J di Dalam Rumah Irjen Ferdy Sambo
Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Penyidik Bareskrim Panggil Jenderal ke Ferdy Sambo Saat Senjatanya Jatuh
Baca juga: Bharada E Tak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo, saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.
Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.
Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.