Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Keluhkan Akses Sipol yang Dibatasi

Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan pencermatan daftar anggota partai politik potensi ganda.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama
Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan pencermatan daftar anggota partai politik potensi ganda dalam verifikasi administrasi di tingkat kabupaten dan kota di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
 
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah memaparkan sejumlah kendala yang dialami Bawaslu Lampung

Ia mengatakan, masuk tahapan verifikasi Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi kendala bagi Bawaslu Lampung.
 
"Banyaknya parpol yang mengakses Sipol tentu ini menjadi kendala akibat server yang sering down," kata Hermansyah.
 
"Ini kan 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, KPU, dan Bawaslu. Bahkan, partai politik kan mengakses dan memelototi itu Sipol  secara bersamaan itulah yang kadang membuat server terkendala," imbuhnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya sistem aplikasi Sipol makin hari makin sulit.
 
"Sebelumnya, Bawaslu bisa mengakses Sipol secara penuh dan dapat mengakses KTA, KTP, dan NIK anggota parpol yang diinput. 
 
Namun, ke depannya kewenangan Bawaslu dalam akses Sipol dibatasi dan hanya bersifat viewer tanpa bisa mengakses data secara spesifik," ujarnya.
 
"Dengan demikian, ada kesulitan dalam proses verifikasi, contohnya dalam pengawasan keadaan internal anggota parpol," tambahnya.
 
Menurut Hermansyah, kewenangan dalam akses Sipol ada pada KPU RI, hal itulah yang juga menjadi kendala dalam pengawasan data ganda.
 
"Jadi nanti kami rencananya melakukan pengawasan kegandaan, kami akan uji petik secara acak terhadap partai," kata dia.
 
Selain itu, Bawaslu RI juga terus membuka posko pengaduan pencatatan identitas masyarakat oleh partai politik.
 
"Di Lampung  per 30 Agustus 2022 kemarin, terdapat 84 aduan dari seluruh posko di 15 kabupaten/kota," tuturnya.
 
Sementara, KPU Provinsi Lampung terus melakukan upaya verifikasi administrasi keanggotaan partai.
 
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, ada 24 partai yang telah mendaftar di Lampung.
 
"Di Lampung khususnya, ada 24 partai yang mendaftar atas perintah KPU RI," kata Ismanto.
 
"Nantinya, hasil tersebut akan diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu dan partai politik sesuai ketentuan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022," imbuhnya.
 
Saat disinggung kegandaan anggota partai dari hasil verifikasi KPU RI seperti apa langkah KPU Provinsi Lampung, Ismanto menjawab, partai akan diberikan waktu untuk mengunggah surat pernyataan berisi sanggahan.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses verifikasi administrasi parpol yang dilakukan sebagaimana perintah KPU RI.
 
"Saat ini kami telah melakukan verifikasi administrasi ke seluruh parpol, 100 persen atas perintah KPU RI dan datanya kami sampaikan ke KPU RI," ujarnya.
 
"Datanya akan disampaikan oleh KPU RI kepada parpol dan Bawaslu sesuai timeline," pungkas Ismanto.
 
(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)
 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved