Berita Lampung

Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Bidan dan Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Dicabut

Laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon di Pringsewu dicabut.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Kompas.com/grid.id
Ilustrasi selingkuh. Laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon di Pringsewu dicabut. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon di Pringsewu dicabut.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Pringsewu Andi Purwanto kepada Tribun Lampung saat ditemui di ruangnnya, Rabu (30/8/2022).

"Pelapor sudah mencabut laporannya terkait dugaan oknum bidan dan oknum kepala desa yang selingkuh," kata Andi.

Pencabutan laporan dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon tersebut, lanjut Andi, pada awal bulan Agustus 2022.

"Kalau tidak ada laporan, tidak ada bukti ya bagaimana, sulit," ujarnya.

Ia mengungkapkan, meski laporan dicabut, namun kedepan, pihaknya akan memberi teguran kepada oknum kepala desa itu.

Sementara, Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat, Fuad mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pencabutan laporan tersebut.

"Iya benar telah dicabut laporan, kami langsung melakukan pendampingan," kata Fuad.

Ia juga menjelaskan, pencabutan laporan kasus dugaan selingkuh oknum bidan dan oknum kepala desa itu pada 10 Agustus 2022 lalu.

Fuad menjelaskan, pencabutan laporan tersebut murni dilakukan atas kehendak pribadi pelapor.

"Tidak ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun, murni dari keinginan pribadi pelapor," ungkapnya.

Sementara, ditanya kenapa alasan pelapor mencabut laporannya, ia mengungkapkan pelapor memikirkan anak-anaknya.

"Menurut pengakuan pelapor, dicabutnya laporan tersebut karena memikiran anak-anaknya," ungkapnya.

Diketahui, saat ini oknum bidan dan oknum kepala desa tersebut kita aktif menjalankan tugas dan pekerjaannya masing-masing.

Sebelumnya, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto mengungkapkan, pihaknya memproses laporan terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala pekon di wilayah ibu kota Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved