Berita Lampung

10 Ribu Pelanggan PDAM Menunggak, PDAM Way Rilau Berlakukan Sanksi hingga Pencabutan

PDAM Way Rilau Bandar Lampung menyebut terdapat 10 ribu pelanggan menunggak pembayaran. PDAM memberlakukan sanksi berupa denda hingga pencabutan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabag Humas PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Hikmarwadi saat ditemui di Kantor PDAM, Rabu (31/8/3022). 10 ribu pelanggan PDAM menunggak, PDAM Way Rilau berlakukan sanksi hingga pencabutan. 

Bagi pelanggan menunggak kurang dari tiga bulan, PDAM memberlakukan denda mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000.

"Bagi pelanggan yang menunggak kita kenakan denda Rp 5000 di bulan pertama, bulan kedua Rp 10 ribu, sedangkan bulan ketiga 15 ribu," kata dia.

"Khusus pelanggan yang menunggak lebih dari 3 bulan akan pemutusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wadi mengatakan bagi pelanggan menunggak lebih dari tiga bulan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu untuk penyambungan ulang.

Sedangkan bagi pelanggan menunggak lebih dari 4 bulan akan dikenakan biaya pemasangan ulang serta pelunasan denda.

Menurut wandi, pihaknya telah banyak memberikan sanksi pencabutan bagi pelanggan yang menunggak.

"Bagi pelanggan yang sudah dicabut dan mau menyambung lagi dikenakan biaya rp 150 ribu dan pelunasan tunggakan, tapi kalau sudah lebih dari 30 hari, dikenakan biaya pemasangan baru dan pelunasan tunggakan," jelas Wadi.

"Sejauh ini sudah banyak yang kita tindak, yaitu dengan pemutusan jaringan pamnya," pungkasnya.

Sementara itu, Sejak Januari 2021 hingga juli 2022 pelanggan PDAM sendiri bertambah sejumlah 4.311.

Adapun pelanggan tersebut dibagi ke dalam tiga golongan, yakni kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) 2.234 pelanggan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejumlah 984, dan reguler sebanyak 1.093 pelanggan.

Sedangkan penambahan pelanggan dalam kurun waktu bulan juni hingga agustus 2022 yakni 318 pelanggan

Penambahan pelanggan yakni 104 di bulan juni, 203 di bulan juli, dan 11 pelanggan di bulan agustus 2022.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved