Berita Lampung
Transaksi Sabu di Kebun Albasia, Bandar Asal Tulangbawang Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.
Pelaku berhasil diamankan saat hendak bertransaksi narkotika di kebun albasia Kampung Bujung Tenuk.
Bandar narkotika tersebut berinisial DW (26), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"DW berhasil kami amankan pada hari Senin (29/08/2022) lalu, sekira pukul 15.30 WIB," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (1/9/2022).
Dirinya juga mengungkapkan keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala.
Hasil penyelidikan yang didapat informasi bahwa kebun pohon albasia di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Petugas mendapati informasi akan berlangsung transaksi narkotika di kebun albasia langsung bergerak," bebernya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas yang bertugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan.
Setibanya di lokasi kebun albasia, petugas menemukan seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada DW," terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati barang bukti (BB) yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
Adapun barang bukti (BB) tersebut berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram.
Serta dua buah timbangan digital dan bungkus rokok.
Handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan yang digunakan untuk alat sekop, dan pyrex.
"Semua barang bukti itu hasil penggerebekan yang disita dari tangan pelaku," ucapnya.