Berita Terkini Nasional
Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo dilakukan lewat sidang Kode Etik yang digelar Jumat 2 September 2022.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo (BW) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terbukti melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo dilakukan lewat sidang Kode Etik yang digelar Jumat 2 September 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Sanksi itu, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca juga: Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo
Dedi menerangkan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: 6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo jadi Tersangka Lagi Perusakan Bukti bersama 6 Oknum Perwira Kasus Pembunuhan Brigadri J
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
6 Perwira Jadi tersangka
Sebanyak 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, salah satunya kerena merusak CCTV.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 6 perwira Polri lainnya sebagai tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dittipidsiber Polri menyatakan tujuh tersangka tersebut melakukan kegiatan menghalangi proses penyelidikan dan merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya Dittipidsiber Polri telah menyerahkan hasil penyidikan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri untuk sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Koleksi Tas Mewah Istri Ferdy Sambo Terekspos, Putri Candrawathi Tenteng Tas Rp 28 Juta
Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh tersangka tersebut ditetapkan menjadi pelaku Obstraction of Justice.
Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.
Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.
Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.
"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Oknum berinisial AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Enam tersangka obstruction of justice di luar Ferdy Sambo.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com