Berita Terkini Nasional

Organda Keluhkan Kenaikan Harga BBM Subsidi, Menambah Beban Harga Onderdil dan Kenaikan PPn

Organda minta pemerintah batasi penggunaan BBM subsidi dibanding menaikan harga, sebab perusahaan angkutan dan penumpang terkena imbasnya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Pengguna kendaraan antre di SPBU saat kenaikan harga BBM dan Organda keluhkan kenaikan harga BBM subsidi, sebab menambah kenaikan harga onderdil dan PPn selama ini. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Organda menyebut kenaikan harga BBM subsidi jenis solar dan pertalite akan diikuti kenaikan tarif angkutan umum.

Organda meminta pemerintah tidak asal putuskan kenaikan BBM subsidi karena banyak perusahaan yang tidak berhak menggunakan BBM tersebut namun menggunakannya.

Permintaan Organda tersebut sebagai respon kenaikan harga BBM yang resmi berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) siang.

Menurut Ketua DPP Organda Kurnia Lesani selain penyedia jasa angkutan umum, nantinya pengguna angkutan umum pun akan terdampak kenaikan harga BBM.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik per Hari Ini, Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite dan Solar Aman

Baca juga: Berita Lampung Terkini 3 September 2022, Presiden dan Menteri Jadi Saksi Nikah Putra Gubernur Arinal

Pasalnya, tarif perjalanan pun akan mengalami penyesuaian seiring kenaikan harga BBM tersebut.

“Kami pasti harus melakukan penyesuaian tarif mengingat BBM itu salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus,” kata Sani, sapaan akrabnya dikutip Tribunnews.com, Sabtu (3/9/2022).

Ia yang juga Ketua PB Ipomi ini menambahkan, sebelum kenaikan harga BBM, para perusahaan angkutan umum telah menghadapi sejumlah kesulitan.

Seperti mahalnya harga onderdil kendaraan hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPn.

Lantas penggunaan MyPertamina juga belum dapat berjalan dengan optimal.

MyPertamina tidak relevan dengan situasi yang ada di tiap-tiap daerah.

“Kenapa Pertamina tidak merger data saja ke samsat daerah? Artinya dengan kebijakan sekarang ini antara yang berhak dan tidak sama sekali tidak jelas. Semua berhak menggunakan BBM subsidi sekalipun masyarakat yang tergolong mampu,” katanya.

Baca juga: Polres Way Kanan Monitoring SPBU Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM

Baca juga: BBM Naik Mendadak Warga Pesisir Barat Kaget, SPBU Sempat Hentikan Pengisian

“Hal lain yang harus di ketahui juga adalah selama 5 bulan terakhir ini sudah terjadi inflasi terhadap harga sparepart, ditambah dengan kenaikan PPn,” ujarnya.

“Ini setelah harga BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang atau komponen penunjang operasional kami ke depannya nanti,” katanya.

Tak hanya itu, komponen penting lainnya pun juga sulit ditemukan seperti ban berjenis tubeless radial, karena masih merupakan produk impor.

“Ini salah satu hal yang membuat biaya operasional kami naik. Karena yang dulunya kami bisa beli ban dengan memfoscast beberapa bulan ke depan,” ucap Sani.

“Tapi saat ini kalau kami tidak beli saat barang ada resiko bila ke depannya impor macet sehingga kami harus merusak cashflow berjalan,” sambungnya.

Sani juga meminta pemerintah lebih tegas dalam menentukan siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.

“Kami minta ketegasan pemerintah untuk siapa yang pantas menggunakan BBM subsidi dan tegas pengawasannya,” kata Sani.

“Seperti kita lihat di lapangan banyak sekali penyimpangan, di mana kendaraan angkutan tambang dan perkebunan masih menggunakan BBM subsidi,” ujarnya menambahkan.

Sani, sapaan akrabnya, pun memberikan sebuah video amatir yang memperlihatkan antrean kendaraan truk menuju sebuah SPBU.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/8/2022) lalu di sebuah SPBU di daerah Bengkulu.

Dalam video tersebut, terlihat puluhan kendaraan truk mengantre di pinggir jalan.

Sani menduga kendaraan tambang dan perkebunan tersebut mengantre untuk mengisi BBM jenis solar subsidi.

“Di daerah terutama tidak ada yang mengawasi dengan tegas, sementara kami dibatasi dengan kuota,” katanya.

Selain itu, Presdir PT.SAN Putra Sejahtera ini menyinggung pihak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor namun menikmanti BBM subsidi.

Menurut dia, pemilik kendaraan yang tidak patuh terhadap negara itu tidak berhak menggunakan fasilitas negara tersebut.
“Semua ini kan kekeliruan besar dari managerialnya,” tuturnya.

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar pada Sabtu (3/9/2022) siang.

Untuk jenis Pertalite saat ini ditetapkan Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter, Pertamax menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved