Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Periksa Truk Hino di Depan Rumah Makan, Polres Lampung Selatan Temukan Karung Berisi 19 Kg Ganja
Sukamso mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan truck Hino dan menemukan satu karung besar berisi 19 kg ganja.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan sumber barang narkoba jenis ganja dari Pekan Baru, Provinsi Riau dengan tujuan barang ke Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan nomor LP/A/ 864 /VIII/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada 19 Agustus 2022.
Hal itu diketahui dari keterangan Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso saat menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Press Rilis dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama di lingkup Polres Lampung Selatan.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Fuso Hino yang membawa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," kata Sukamso, Senin 5 September 2022.
Sukamso mengatakan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tim dari SatRes Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap truk Hino bernomor polisi B 9051 SYO di depan Rumah Makan Minikhas, Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dikendarai oleh Tersangka Muji Supono," katanya.
"TKP narkotika ganja 19 di depan rumah makan Minikhas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan," ujarnya.
Sukamso mengatakan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan truck Hino tersebut dan pihaknya menemukan satu karung besar.
"Satu karung besar tersebut berisikan 19 paket ganja dengan berat brutto 19 kg," katanya
"Lalu petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat brutto 400 gram di dalam bak Truck Hino Nopol B 9051 SYO tersebut," ujarnya.
Sukamso mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang Jawa Timur, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku
"Setelah pengembangan kami mengamankan satu pelaku atas nama Eka Prastyo yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro Kota Malang Jawa Timur," ujarnya.
"Pelaku dibawa dari Terminal Madyopuro Kota Malang Jawa Timur, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan," jelasnya.
Peran pelaku Muji Supono sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang Jawa Timur.