Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Periksa Truk Hino di Depan Rumah Makan, Polres Lampung Selatan Temukan Karung Berisi 19 Kg Ganja
Sukamso mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan truck Hino dan menemukan satu karung besar berisi 19 kg ganja.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
"Peran para pelaku dalam penyelundupan narkotika 19 kg ganja dan 400 gram sabu-sabu dengan pelaku bernama Muji Supono sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang Jawa Timur," katanya.
"Pelaku lainnya bernama Eka Prastyo berperan sebagai penerima barang di Kota Malang Jawa Timur," ujarnya.
Sukamso mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pinadana Narkotika," ujarnya.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)