Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Periksa Truk Hino di Depan Rumah Makan, Polres Lampung Selatan Temukan Karung Berisi 19 Kg Ganja

Sukamso mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan truck Hino dan  menemukan satu karung besar berisi 19 kg ganja.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ekspose ungkap kasus narkoba di Mapolres Lampung Selatan. Periksa truk Hino di depan rumah makan, Polres Lampung Selatan temukan karung berisi 19 kg ganja. 

"Peran para pelaku dalam penyelundupan narkotika 19 kg ganja dan 400 gram sabu-sabu dengan pelaku bernama Muji Supono sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang Jawa Timur," katanya.

"Pelaku lainnya bernama Eka Prastyo berperan sebagai penerima barang di Kota Malang Jawa Timur," ujarnya.

Sukamso mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pinadana Narkotika," ujarnya.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved