Berita Lampung

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba 24,452 Gram

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan, mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa ganja, ekstasi, dan ineks, Rabu (7/9/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (7/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (7/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan, mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa ganja, ekstasi, dan ineks.

“Total narkoba yang dimusnahkan seberat 24,452 gram,” katanya.

Selain narkoba, pihaknya juga memusnahkan senjata tajam berapa badik atau pisau garpu sebanyak sembilan bilah, tiga bil;ah golok dan parang, 12 unit handphone, tiga unit timbangan digital, dan satu unit linggis.

Mukhzan mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil dari persidangan yang sudah inkracht.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan sebagai eksekutor, yang tidak hanya melaksanakan tugas eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.

“Jadi kasusnya sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Baca juga: Kejari Pringsewu Musnahkan 10 Jenis Barang Bukti dari 105 Kasus 

Baca juga: Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu, Tas, Senpi, dan Amunisi

Barang bukti narkoba dihancurkan dengan blender. Pemusnahan sabu-sabu berikut plastik klip ikut diblender.

Sedangkan ganja, pakaian, dan sebagainya dibakar di drum yang telah disediakan.

Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji.

Adapun barang bukti handphone dimusnahkan menggunakan martil.

Tujuan pemusnahan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali ataupun disalahgunakan.( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved