Berita Terkini Artis

Zumi Zola Bebas dari Penjara, Mantan Istri Sherrin Tharia: Belum Bertemu

Zumi Zola bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022). Sherrin Tharia mengaku belum bertemu dengan Zumi Zola.

Editor: taryono
Instagram
Zumi Zola dan Sherrin Tharia. Zumi Zola bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022). Sherrin Tharia mengaku belum bertemu dengan Zumi Zola. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Zumi Zola bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi itu bebas bersyarat atas tersandung kasus korupsi pada tahun 2020 lalu.

Atas bebasnya mantan suami bebas, Sherrin Tharia mengaku belum bertemu dengan Zumi Zola.

Selain itu, Sherrin Tharia mengucapkan rasa syukur atas bebasnya mantan suami.

Sherrin Tharia  mengatakan Zumi Zola kini bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya. 

Baca juga: Posting Foto Mesra dengan Pria, Ivan Gunawan Ungkap Sosok Simpanan

Baca juga: Marshel Widianto Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Celine Evangelista 

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,  katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan whatsapp, Selasa malam (6/9/2022). 

Sherrin Tharia pada kesempatan ini juga memberikan harapan kepada Zumi Zola yang dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.

Saat ditanya terkait dengan dirinya serta anaknya yang bertemu dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia menyebut dirinya dan anaknya belum bertemu dengan Zumi Zola.

Namun, Sherrin Tharia mengatakan kemungkinan Rabu (7/9/2022) dirinya dan anaknya akan bertemu Zumi Zola. 

"Belum (ketemu), kebetulan kan hari anak-anak sekolah, mungkin besok (rabu) ketemu nya," pungkasnya.

Diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Innalillahi Kabar Duka dari Arafah, ART Bawa Kabur Brankas CCTV Dimatikan

Baca juga: Anak Indah Permatasari Tak Diakui Neneknya, Arie Kriting Pamer Kado dari Teman-teman

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri yang juga merupakan anggota DPR RI mengucapkan selamat atas bebas syarat yang diberikan kepada Zumi Zola.

Zumi Zola tak lain adalah mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved