Berita Terkini Artis

Penjelasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo sampai Tak Bisa Tidur

"Sekarang saya ngaku apa adanya, memang benar Hotman Paris diminta Pak Sambo untuk jadi pengacaranya, juga diminta (jadi) pengacara Ibu PC," ujarnya.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Instagram
Kolase. Ferdy Sambo dan Hotman Paris. 

Pasal 338 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ferdy Sambo jalani pemeriksaan lie detector lusa

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022) lusa.

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.

"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Sebelumnya, tim (timsus) Polri memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan alat lie detector, Selasa (6/9/2022).

Selain Putri, polisi juga memeriksa asisten rumah tangganya, Susi yang ikut dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah pribadinya sebelum penembakan itu terjadi.

"(Hari ini) PC dan Susi (diperiksa dengan lie detector)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Andi menyebut pemeriksaan dengan lie detector itu akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Andi mengungkapkan rencananya untuk tersangka Ferdy Sambo juga akan diperiksa menggunakan lie detector, Rabu (7/9/2022).

"Rencananya seperti itu (Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector besok)," ucapnya.

Timsus juga sudah memeriksa sudah tiga tersangka yang diperiksa dengan alat tersebut. 

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved