Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Penjelasan Polda Lampung Kasus Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Putusan Polda Lampung didasari hasil sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnaen

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dok. Polda Lampung
Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat hasil putusan sidang kode etik Polri. 

Dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan ajukan banding, dijelaskan pelanggar atau pelaku menerima keputusan tersebut.

Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.

Jadi saat ini menunggu waktu dan tentunya akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.

Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi. 

Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.

Kemudian kemarin Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.

Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra 

Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.

Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.

Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai. 

Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved